APLIKASI KEANGGOTAAN ORARI (versi 1.0.2)

Mulai Tanggal 12 September 2019 Aplikasi Keanggotaan ORARI telah terhubung Secara M2M (Mesin ke Mesin) dengan server perijinan dari IAR IKRAP DItjen SDPPI dan sudah bisa dipergunakan.

Bagi yang sudah men download aplikasi versi sebelumnya (tanggal 28 April 2019), agar menghapus aplikasi nya / uninstall dan men download / install ulang dari link :

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.catcha.orari

Mulai tanggal 13 September 2019 proses pengurusan keanggotaan ORARI sudah sepenuhnya dapat dilakukan melalui aplikasi keanggotaan ORARI apps, dan ORARI Pusat tidak lagi menerima pembayaran iuran melalui transfer bank secara manual melainkan melalui ORARI Apps yang telah terhubung secara host to host dengan payment gateway yang telah bekerjasama dengan ORARI Pusat.

Rekomendasi untuk pengurusan perpanjangan masa laku IAR dari ORARI akan diterbitkan secara otomatis melalui “M2M” dari Sistem Keanggotaan ORARI ke Sistem Perizinan Daring IAR IKRAP Ditjen SDPPI bagi anggota ORARI (Pemilik IAR) yang telah memenuhi kewajiban keanggotaanya (membayar iuran keanggotaan ORARI) dimulai sejak 2 (dua) bulan hingga 1 (satu hari) sebelum masa berlaku keanggotaannya kedaluwarsa

ORARI Pusat menyediakan call center bagi anggota ORARI di nomor telepon : 021-6326788 dan e-mail : orari.kta@gmail.com

Untuk Donwload CARA PENGGUNAAN ORARI APPS Silahkan Klik DIbawah ini :

PANDUAN ORARI APLIKASI versi 1.0.2

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel