Perpanjangan Moratorium Pungutan Anggota Pindah Domisili
Senin, 08 Maret 2021
Edit
Berdasarkan surat dari ORARI Pusat dengan Nomor B-018/OP/SJ/II/2021, yang ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia, Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Maka anggota yang akan melakukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021 DIBEBASKAN dari kewajiban membayar pungutan kepada anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi).